PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kabar gembira bagi warga Kota Pekanbaru yang baru berusia 17 tahun. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan tetap membuka layanan pada akhir pekan ini bagi perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) kategori usia tersebut.
Pada layanan pada akhir pekan Sabtu - Ahad (7-8/11) besok masyarakat harus melakukan registrasi di kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Waktu registrasi adalah sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Kamis (5/11) kemarin, fokus layanan akhir pekan itu adalah remaja yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el). "Jadi yang belum punya KTP, tapi sudah 17 tahun bisa datang ke layanan ini," jelasnya.
Syarat untuk bisa dilayani cukup mudah. Hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK). Di samping layanan perekaman KTP bagi remaja, di akhir pekan juga dibuka layanan cetak KTP el yang rusak dan hilang.
"Yang mau mengganti KTP rusak bisa membawa KK asli dan kopiannya. Lalu membawa KTP yang rusak," paparnya.
Kemudian, untuk masyarakat yang ingin mengganti KTP karena hilang, maka yang harus dibawa adalah KK asli dan fotokopinya. Juga surat keterangan hilang yang asli dari kepolisian.
Kepada masyarakat yang datang, mantan Kabag Tata Pemerintah Kota Pekanbaru ini mengingatkan agar bisa mengikuti protokol kesehatan. "Harus memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," ucapnya.
Dengan adanya layanan diakhir pekan ini, Irma berharap dapat dioptimalkan oleh masyarakat, terutama yang tidak bisa mengakses layanan di hari kerja. "Ini akan kita buka layanan serupa secara rutin. Artinya produktif pada hari libur," tutupnya.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN (PEKANBARU)